Warga Negara dan Negara

Apa itu hukum ? warga negara ? negara ? pemerintah ? dan sebagainya, mari kita bahas.


1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Mendifinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tdi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a)Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi terhadap pelanggarnya. Adapun ciri hukum adalah ; adanya oeritah atau larangan serta perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

b)Sumber-sumber Hukum
Terdapat dua sumber hukum yaitu, sumber hukum formal dan sumber hukum material. Adpun sumber hukum formal terdiri dari , Undang-undang(statue), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum. Sedangkan sumber hukum material terdiri dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

c) Pembagian Hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
            -Hukum Undang-undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum Yurisprudensi

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
            - Hukum Tertulis,

3. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
            -Ius Constitututm (Hukum positif), Ius Constituendum, Hukum Asasi

4. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
            - Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum Gereja.

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam:
            -Hukum material dan Hukum Formal.

Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Adapun negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)Sifat-sifat Negara.

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b) Bentuk Negara

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah¬daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :

( 1 ) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.

(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.

(3) Negara Protektorat
lalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.

c) Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.
3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, Karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebnt.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban Junia yang berdasarkan ..."
5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, Karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
a) Sifat,sifat kedaulatan
( 1 ) Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat.
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya.
Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.
Dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada norma¬norma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara, hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan hams didasarkan pada undang-undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara
2) Penduduk bukan Warga negara
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a)    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis"
(b)   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau " lus Soli".
2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak¬haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

Sekian artikel yang dapat saya rangkum, tanpa mengurangi rasa hormat saya sudi kiranya para pembaca sekalian memberi komentar untuk mengkoreksi kekurangannya.
Terimakasih..
Assalamualaikum wr.wb.

Posting Komentar

0 Komentar